Para penerima BLT UMKM merupakan yang memenuhi syarat dan kriteria. Berikut kriteria dan syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut
Pemerintah juga menetapkan ada beberapa kelompok yang tidak diberi BLT UMKM. Mereka adalah PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, BLT UMKM juga tidak diberikan kepada orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank. BPUM ini hanya diberikan sekali, jadi tidak bisa seseorang mendapatkan dua kali.***