Ciri NIK KTP yang Masih Bisa Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 12 Oktober 2021, 05:00 WIB
Ciri NIK KTP yang masih bisa ambil BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Ciri NIK KTP yang masih bisa ambil BLT UMKM Rp 1,2 juta. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Para penerima BLT UMKM merupakan yang memenuhi syarat dan kriteria. Berikut kriteria dan syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta:

Baca Juga: 3 Penyebab Kenapa Tidak Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Lakukan Ini Jika Mau Dapat BLT UMKM 2021

Baca Juga: Daftar UMKM Online sebagai Syarat Banpres BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar BPUM

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

Pemerintah juga menetapkan ada beberapa kelompok yang tidak diberi BLT UMKM. Mereka adalah PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, BLT UMKM juga tidak diberikan kepada orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank. BPUM ini hanya diberikan sekali, jadi tidak bisa seseorang mendapatkan dua kali.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x