5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul Bisa Gagalkan Insentif Rp2,4 Juta, Simak Solusinya di Sini
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Demikian syarat lolos Kartu Prakerja apabila nantinya gelombang 22 akan dibuka.***