2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini jika Tidak Ingin Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta Gagal Cair
Kriteria Lolos
1. Sedang mencari pekerjaan.
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka, Ini 6 Syarat dan Cara Daftar yang Harus Diketahui