Baca Juga: Mohon Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Cair Jika NIK KTP Terdaftar di Sini
Berikut daftar syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Pelaku UMKM harus warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM bulan ini tidak diberikan kepada orang yang sudah pernah mendapatkan sebelumnya. Bantuan ini juga tidak diberikan kepada ASN, anggota Polri atau TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.