Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima BSU Tahap 4 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji
Berikut 10 karyawan yang bakal tidak dapat BSU Subsidi Gaji:
1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.