Pada Rabu, 22 September 2021, pihak Polda Metro Jaya menyatakan menerima laporan terkait adanya salah satu unggahan video YouTube atas inisial HA yang dianggap fitnah dan menyebarkan berita bohong.
Adapun pasal yang dilaporkan pihak Luhut kepada Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti yaitu terkait UU ITE, pidana umum, dan berita bohong.***