“Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Grup ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, jadi Luhut bisa dibilang “bermain” di dalam pertambangan – pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” terang Fatia, 20 Agustus 2021 lalu.
Atas beberapa pernyataan pada video yang diunggah di akun YouTube tersebut, baik Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencermaran nama baik.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Bulan Mei Paling Banyak
Luhut juga meminta keduanya untuk menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut yang dianggap Menko Marves tidak memiliki bukti kuat.
Dilaporkan
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2021 melalui Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan agar baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti mengklarifikasi tudingan tersebut.
Namun hingga somasi kedua, pihak Luhut tidak puas dengan keterangan Haris Azhar maupun Fatia terkait apa motif dan tujuan dari video yang sudah menyebar luas di masyarakat tersebut.
Buntut dari permasalahan tersebut, pihak Luhut juga mengajukan gugatan perdata dan menggugat keduanya sebesar Rp100 miliar.
Juniver Girsang selaku pengacara Luhut menerangkan, jika gugatan Rp100 miliar tersebut dikabulkan oleh hakim maka akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.