KTP Tak Terdaftar BPUM, Warga DKI Jakarta Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Begini Cara Daftar Bantuan PKL dan Warteg

- 24 September 2021, 10:04 WIB
ILUSTRASI: Warga Jakarta Pusat yang KTP miliknya tidak terdaftar BPUM bisa daftar BLT PKL dan warteg, ada bantuan Rp1,2 juta per orang.
ILUSTRASI: Warga Jakarta Pusat yang KTP miliknya tidak terdaftar BPUM bisa daftar BLT PKL dan warteg, ada bantuan Rp1,2 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Fauzan

Namun, pemilik PKL dan warteg harus cek terlebih dahulu di sistem resmi bank penyalur BPUM untuk memastikan apakah KTP miliknya terdaftar BPUM atau tidak, karena pihak bank penyalur tidak hanya memberikan informasi melalui SMS saja.

Berikut cara cek penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id, di mana link tersebut merupakan link resmi dari bank BRI, salah satu bank penyalur BPUM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Banpres BPUM September 2021 di BRI dan BNI, Cek UMKM Penerima di Link Online Ini

  1. Buka link eform.bri.co.id di browser HP atau laptop
  2. Pilih “BPUM” yang terdapat di bagian paling bawah
  3. Masukkan nomor KTP
  4. Ketik kode acak secara tepat
  5. Klik “proses inquiry”
  6. Tunggu hingga hasil muncul, jika merah tanda bahwa nomor KTP gagal dapat BPUM, namun jika hijau berhasil lolos BPUM

Cara daftar

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat memberikan kemudahan kepada pemilik PKL dan warteg untuk melakukan daftar program BLT Rp1,2 juta ini.

“Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber – KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing – masing kelurahan,” jelas Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Widiastuti Chasanah, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika NIK Tak Ada di Link Cek BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021, 12,7 Juta Orang Sudah Dapat BLT UMKM

Selengkapnya, berikut cara daftar BLT PKL dan warteg di untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat:

  1. Pendaftar memiliki KTP DKI Jakarta
  2. Datang ke Bhabinkamtibmas Kelurahan masing – masing
  3. Isi formulir sesuai KTP
  4. Isi data tempat usaha

Jika dinayatakan menjadi penerima, pihak terkait akan menghubungi penerima untuk melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

BLT PKL dan warteg ini masih dibuka pendaftarannya hingga Desember 2021. Widiastuti menambahkan, apabila hingga Desember 2021 pendaftaran tidak terpenuhi sebanyak 4.500 orang, maka dana BLT Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas Negara.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x