Perlu diketahui bahwa hanya golongan UMKM tertentu yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Ada 10 golongan UMKM yang berpeluang mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Berikut adalah golongan daftarnya:
1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia atau WNI.
2. UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
5. UMKM yang tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
6. UMKM yang bukan dimiliki oleh PNS (ASN).
7. UMKM yang bukan dimiliki oleh anggota Polri/prajurit TNI.
8. UMKM yang bukan dimiliki oleh pegawai BUMN/BUMD.