Lakukan Ini Sebelum 23 September atau Kartu Prakerja Dicabut dan Batal Dapat Rp 3,55 Juta, buat Gelombang 18

- 19 September 2021, 12:56 WIB
ILUSTRASI - Lakukan ini sebelum 23 September atau Kartu Prakerja dicabut dan batal dapat Rp 3,55 juta, buat gelombang 18.
ILUSTRASI - Lakukan ini sebelum 23 September atau Kartu Prakerja dicabut dan batal dapat Rp 3,55 juta, buat gelombang 18. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Peserta yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 18 segera membeli pelatihan paling lambat pada 22 September 2021 pukul 23.59 WIB atau sebelum 23 September 2021. Lewat batas tersebut, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut secara otomatis.

Manajemen Pelaksana (PMO) telah mengumumkan peserta lolos gelombang 18 pada 24 Agustus 2021 lalu. Sebanyak 800.000 orang dinyatakan lolos pada Kartu Prakerja gelombang 18.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB,” bunyi informasi dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Kuota Lebih Sedikit, Jangan Berharap Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 Jika Termasuk 15 Orang Ini

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja, harus membeli pelatihan dalam kurun waktu 30 hari sejak pengumuman penerimaan. Pembelian pelatihan menggunakan dana insentif pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Apabila lebih dari 30 hari, peserta belum membeli paket pelatihan, maka status kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, segera beli program pelatihan sebelum status kepesertaan Anda hangus. Anda juga tidak akan masuk daftar hitam atau di-blacklist dari program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bukan yang Tercepat, Berikut Kriteria yang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21, Cuma buat 754 Ribu Orang

“Sesuai Permenko Perekonomian No 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi. Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya,” imbuh informasi tersebut.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x