Lebih lanjut, KemenkopUKM menegaskan bahwa bantuan Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BLT UMKM 2021 sebelumnya.
Karena BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, maka penerima bantuan ini harus tepat sasaran.
Oleh karena itu Kemenkop UKM menetapkan sejumlah syarat atau kriteria bagi masyarakat yang bisa dapat BLT UMKM ini, yakni:
- WNI
- Punya usaha mikro
- Tidak sedang mengajukan kredit di bank
- Bukan ASN
- Bukan TNI
- Bukan Polisi