BARU BUKA! Cek Cara Daftar Bantuan UMKM Jika Tak Dapat BPUM BRI - BNI Tahap 2 dan 3 2021, 1 Juta UMKM Dapat

- 17 September 2021, 14:19 WIB
Cara daftar bantuan UMKM jika tak dapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 2 dan 3 di September 2021, 1 juta UMKM dapat Rp1,2 juta. Cek penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Cara daftar bantuan UMKM jika tak dapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 2 dan 3 di September 2021, 1 juta UMKM dapat Rp1,2 juta. Cek penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id /BPMI Setpres/Lukas

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Apabila NIK tak masuk daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 2021, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab ada BLT tambahan ke UMKM atau pelaku usaha mikro yang belum dapat BPUM.

Adapun besaran bantuan UMKM di September 2021 ini ditetapkan sebesar Rp1,2 juta, sama seperti Banpres BPUM yang dijalankan Kemenkop UKM itu.

Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika NIK Tak Ada di Link BPUM Tahap 3 BRI dan BNI banpresbum.id, 1 Juta UMKM Dapat BLT Tambahan

Baca Juga: Siapkan KTP! Ini Update BPUM Tahap 3 2021, UMKM Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dapat Banpres Rp1,2 Juta

Sebelum cek bantuan baru, yuk cek daftar penerima BPUM 2021:

  • Buka link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Baca Juga: Modal KTP! Dapatkan BPUM BNI Mekaar Jika Tak Terdaftar Banpres BRI Tahap 3 2021, Daftar Tak di Banpresbpum.id

Soal bantuan baru ini, Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x