Meskipun demikian, perlu diketahui bahwan BLT UMKM September 2021 ini tidak bisa cair kepada pelaku usaha mikro yang tidak memenuhi syarat.
Adapun syarat untuk bisa jadi penerima BLT UMKM yang cair kepada 500.000 penerima pada September 2021 dan bisa daftar antrean BPUM online di eform BRI Tahap 3 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki usaha mikro yang memenuhi kualifikasi sesuai UU No. 28 Tahun 2008, yakni:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain itu, usaha mikro juga bisa dibuktikan dengan tiga dokumen berikut ini:
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak sedang mengajukan kredit atau pinjaman KUR dari bank
4. Bukan golongan terlarang seperti:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Adapun cara cek penerima BLT UMKM yang cair September 2021 dan daftar antrean BPUM online di eform BRI Tahap 3 adalah sebagai berikut: