Jika memenuhi syarat penerima BLT PKL dan pemilik warung, maka TNI dan Polri akan melakukan pendataan kepada PKL dan pemilik warung tersebut untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Setelah terdata sebagai penerima, maka PKL dan pemilik warung bisa menunggu pencairan dana BLT sebesar Rp 1,2 juta.***