Medan dipilih menjadi wilayah pertama yang menerima bantuan PKL dan warung Rp 1,2 juta ini, dikarenakan wilayah ini merupakan episentrum perekonomian di Sumatera.
Perlu diingat tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan BLT PKL dan warung ini. Ada beragam syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Syarat utamanya adalah PKL dan pemilik warung belum pernah menjadi penerima BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut syarat lengkap penerima BLT PKL dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta.
1.Memiliki usaha kaki lima
Baca Juga: Modal HP Cek Penerima BLT UMKM Lewat 2 Link Ini, Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta di BRI Tanpa Antre
2.Memiliki usaha warung
3.Berada di wilayah PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
4.Belum pernah menjadi penerima BLT UMKM