Selain itu, penerima BLT UMKM juga bisa memilih lokasi bank BRI yang terdekat dengan rumah selama tidak mengantre.
Dengan demikian, pencairan BPUM bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk menghindari virus corona.
Perlu diingat juga bahwa pelaku usaha mikro yang sudah pernah dapat BLT UMKM 2021 sebelumnya tidak berhak dapat lagi.
Jika nomor KTP masih tertera di eform BRI Tahap 3 namun bantuan sudah dicairkan, maka notifikasi di eform BRI Tahap 3 bisa diabaikan.
Adapun syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair kepada 500.000 penerima pada bulan September 2021 ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan dokumen:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Izin berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Tidak sedang mengajukan kredit atau pinjaman dari perbankan konvensional