- Daftar KJP Plus melalui FMOTM
Jika syarat sudah dipenuhi, siswa atau orang tua wali dapat melakukan pendaftaran melalui link fmotm.jakarta.go.id, dengan cara:
- Scroll ke bawah, temukan “Buat Akun Pendaftaran” atau “Login di Sini”
- Klik Buat Akun jika belum memiliki akun, isi data diri atau data pemilik akun yang akan digunakan
- Klik “Login di Sini” jika sudah memiliki akun, masukkan email atau NIK, password, ketikkan kode acak, kemudian klik “Login”
- Lanjutkan mengisi data sesuai petunjuk yang ada
- Daftar KJP Plus ke Kelurahan
Orang tua atau wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus ke kantor kelurahan domisili, dikarenakan tersedianya petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial kantor tersebut.
Selain data calon penerima KJP Plus yang diambil dari DTKS juga diambil dari pendataan non – DTKS yang dilakukan di panti asuhan, para penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas.
Terkait kapan KJP Plus tahap 2 akan mulai disalurkan, belum ada pengumuman lanjutan dari pihak yang terkait. Sementara itu, untuk informasi resmi mengenai KJP Plus dapat dicek langsung melalui link kjp.jakarta.go.id, akun Instagram resmi @disdikdki, atau @upt.p4op.***