Selanjutnya, Waluyo Hadi menambahkan kini tinggal tugas pihak sekolah dan operator untuk memastikan validitas calon penerima KJP Plus tahap 2, seperti verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Dapodik atau pun EMIS.
Sebelumnya, KJP Plus tahun 2021 sudah cair sejak Mei 2021 lalu dengan besaran bantuan mulai dari Rp250 ribu untuk siswa SD hingga Rp450 ribu untuk siswa SMK.
Adapun penyaluran KJP Plus tahap 1 sebelumnya cair kepada penerima bantuan melalui transfer langsung ke Bank DKI masing – masing siswa.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair Bertahap, Ini Nominal Bantuan dan Syarat Penerima Program
Penyalurannya pun dilakukan secara bertahap, yaitu pada tanggal pertama pencairan, KJP Plus cair untuk siswa jenjang SD sederajat, kemudian satu minggu kemudian untuk siswa SMP sederajat, dan seterusnya hingga jenjang SMK.
Jika pada tahap 1 dan 2 tahun 2020 lalu bantuan KJP Plus cair setiap tanggal 5, maka mulai tahun 2021, KJP Plus cair di atas tanggal 10.
- Mei 2021: 11 Mei 2021
- Juni 2021: 11 Juni 2021
- Juli 2021: 16 Juli 2021
- Agustus 2021: 13 Agustus 2021
- September 2021: 14 September 2021
Syarat dapat KJP Plus
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa dapat bantuan KJP Plus yaitu:
- Usia sekolah, 6 – 21 tahun
- Siswa SD, SMP, SMA, SMK
- Sudah terdaftar di Dapodik atau EMIS
- Dinyatakan tidak mampu, baik secara materi atau penghasilan orang tua, sehingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan sekolah
Cara daftar KJP Plus