Kartu Identitas Anak Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurus KIA dengan Mudah Agar Kembali Dapat

- 16 September 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara mengurus KIA hilang.
ILUSTRASI - Syarat dan cara mengurus KIA hilang. /Dok. Disdukcapil Kota Bandung

BERITA DIY - Kartu Identitas Anak atau sering disebut KIA merupakan salah satu identitas penting. Berikut merupakan syarat dan cara mengurus saat KIA tersebut hilang.

KIA menjadi kartu identitas yang penting selain Kartu Tanda Penduduk atau KTP. KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki bagi anak-anak yang belum memiliki KTP Tersebut.

Kartu atau KIA ini dijadikan identitas bagi anak yang belum memiliki usia 17 tahun atau dibawah batas usia itu. Sehingga warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP tetap dapat teridentifikasi dan terpantau.

Baca Juga: Cara Buat Watermark untuk KTP Lewat Berbagai Aplikasi di HP Agar Data Tidak Disalahgunakan

Program kepemilikan KIA ini sendiri telah secara resmi dicanangkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. Waktu resmi diberlakukan kartu untuk anak ini secara resmi mulai berlaku pada tahun 2016.

Peresmian KIA tersebut menjadi tanggungjawab dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Meski demikian terdapat 2 tahap pembuatan kartu identitas yang harus dilakukan, pembuatan tersebut dilakukan berdasar pada umur anak.

Pada tahap pertama adalah kartu identitas yang harus dibuat bagi anak yang berusia 0 hingga 5 tahun tanpa menggunakan foto. Sedangkan tahap kedua yang dilakukan adalah bagi anak diatas 5 tahun dan belum memenuhi usia 17 tahun.

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada Scan KTP agar Data Pribadi Tetap Aman dan Tidak Disalahgunakan

Lebih lanjut, KIA juga memiliki masa berlaku, masa berlaku yang ada dalam kartu identitas ini yaitu sepanjang 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan jika waktu tersebut telah selesai atau berakhir.

Namun terdapat beberapa masalah yang seringkali terjadi dalam pemilik KIA, salah satunya adalah kartu identitas tersebut diketahui hilang. Hal itu membuat masyarakat kebingungan untuk mengurusnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x