Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka dari Sri Mulyani: Ada Kuota 400 Ribu, Buka di September 2021?

- 16 September 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi -Bocoran kapan Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka dari Sri Mulyani, kuota daftar sisa 400 ribu dan apakah bakal dibuka September 2021?
Ilustrasi -Bocoran kapan Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka dari Sri Mulyani, kuota daftar sisa 400 ribu dan apakah bakal dibuka September 2021? /https://www.prakerja.go.id/

Baca Juga: Tahap Setelah Evaluasi Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Kapan Berakhirnya hingga Keluar Hasil

Dengan demikian, artinya kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 masih tersisa bagi 400 ribu peserta yang lolos. Kemungkinan kuota itu akan dihabiskan di gelombang 21.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.

Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, peserta akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 2,4 juta, belum termasuk insentif survei.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id Bisa Dapat Rp10 Juta, Caranya Cukup Klik Link Ini

Baca Juga: 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021, Simak Kriteria Penerima Rp3,55 Juta di Gelombang 21

TERBARU: Hore! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Hari Ini, Kuota 754 Ribu Peserta! Ini Kriteria yang Akan Lolos

Insentif program Kartu Prakerja semester II 2021, terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp2 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu 4 bulan. Kemudian dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp150 ribu.

Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x