Paspor dinas ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Demikian penjelasan soal perbedaan paspor diplomatik yang diberikan ke BTS, paspor biasa dan kegunaan paspor dinas di Indonesia.***