Perbedaan paspor diplomatik dan biasa
Kegunaan paspor biasa adalah hanya untuk perjalanan reguler. Dikutip dari indonesiabaik.com, Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, paspor diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.
Untuk pemegang paspor diplomatik, akan diberi keistimewaan dalam hal perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Dalam situs Travel Freedom, BTS dapat menggunakan paspor diplomatik untuk melancong ke 199 negara atau wilayah tanpa visa.
Pun juga kelebihan paspor diplomatik akan dianggap tamu kehormatan di negara tuan rumah, serta bebas pajak perjalanan dan penghasilan.
Baca Juga: Live Streaming BTS di Tokopedia 17 Agustus 2021: Berikut Jam dan Link Nontonnya
Ketiga, paspor dinas atau resmi. Paspor ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri dari pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.