Sebagai tambahan informasi, cara dapat BLT UMKM tahun 2021 ini bisa dilakukan dengan 3 metode, yakni:
- Mendaftar secara online
- Mengajukan diri secara langsung
- Diusulkan oleh lembaga pengusul
Adapun cara untuk daftar online dan offline di setiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh lembaga pengusul, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Pelaku usaha mikro yang lolos seleksi bisa dapat bantuan senilai Rp1,2 juta tanpa potongan pajak.