Salah satunya adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai lampiran di Permenaker tersebut.
Pada tahun 2021 ini, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 diberikan ke karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, bukan Rp 5 juta karena didasarkan pada Hasil survey dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemnaker, BPJS TK bersama TNP2K menunjukkan rata-rata penghasilan pekerja penerima BSU Tahun 2020 adalah Rp3,5 juta/bulan.
Namun demikian Pemerintah telah mempertimbangkan agar pekerja/buruh di daerah yang ber-UMK di atas Rp3,5 juta seperti DKI, Bekasi, Karawang, Depok, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Batam dan lain-lain, juga akan mendapat BSU TA 2021, maka untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah tersebut batasan gaji/upahnya adalah sebesar UMK atau UMP.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker, berikut tahapan proses penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5: