2 Cara Agar Dapat Kuota Internet Kemendikbud, Ini Daftar Aplikasi yang Tidak Dapat Digunakan

- 14 September 2021, 16:55 WIB
ILUSTRASI - 2 cara dapat kuota internet Kemendikbud dan aplikasi tidak dapat digunakan.
ILUSTRASI - 2 cara dapat kuota internet Kemendikbud dan aplikasi tidak dapat digunakan. /PIXABAY/LoboStudioHamburg

BERITA DIY - Perhatikan 2 cara ini agar mendapat kuota internet kemendikbud bantuan bagi siswa dan pengajar. Serta beberapa aplikasi yang tidak dapat digunakan dengan menggunakan kuota ini.

Sebelumnya Kemendikbud resmi mengeluarkan program kuota internet yang akan diberikan selama 3 bulan. Pemberian bantuan ini direncanakan akan dilakukan pada bulan September hingga November 2021.

Penyaluran bantuan kuota Internet Kemendibud tersebut dilakukan pada tanggal tertentu di setiap bulannya. Penyaluran akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 15 pada setiap bulan.

Baca Juga: Daftar Aplikasi dan Situs yang Tak Bisa Dibuka Pakai Kuota Internet Kemendikbud, YouTube dan WhatsApp Masuk?

Sehingga untuk penyaluran kuota internet Kemendikbud pada bulan September 2021 telah dilakukan ke nomor-nomor HP yang sebelumnya telah terdaftar yang dilakukan pada bulan Agustus 2021.

Bagi para siswa atau pengajar yang telah mendaftar kuota internet Kemendikbud dapat melakukan pengecekan. Pengecekan dapat dilakukan melalui nomor ataupun berbagai aplikasi yang dimiliki oleh operator.

Sedangkan bagi yang belum melakukan mendapatkan bantuan tersebut, dapat melakukan pendaftaran penerima bantuan yang dapat dilakukan. Nantinya akan mendapatkan bantuan untuk periode Oktober 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Bulan September 2021 Mulai Cair, Ini Cara Cek Laman yang Diblokir Kominfo

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai pnerima bantuan ini, sebelumnya siswa dan pengajar harus memastikan beberapa hal. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah memastikan bahwa nomor yang didaftarkan adalah nomor aktif.

Setelah memastikan bahwa nomor yang akan didaftarkan adalah nomor yang aktif, cara pertama yang dapat dilakukan oleh siswa dan tenaga pendidik di tingkat sekolah adalah mendaftarkan nomornya ke instansi atau lembaga pendidikan terkait.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x