BERITA DIY – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta masih disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di bulan September ini. Pelaku UMKM tang terdaftar sebagai penerima perlu siapkan berkas untuk mencairkan dana BLT di bank.
Seperti diketahui BLT UMKM sudah disalurkan oleh Kemenkop UKM sejak bulan Juli 2021 dan akan berlangsung hingga September ini. Belum ada informasi apakah BPUM akan diperpanjang setelah bulan September.
BPUM UMKM ini diberikan Pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat terutama yang memiliki usaha mikro agar mampu bertahan dan melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.
BLT UMKM tahap 2 ini hanya diberikan kepada UMKM yang merupakan warga negara Indonesia dan mempunyai KTP. Selain itu, pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Penerima BPUM juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Pemilik usaha mikro bisa cek daftar penerima BPUM melalui cara berikut ini:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum