BERITA DIY - Berikut merupakan cara dapat bantuan kuota yang akan diberikan oleh Kemendikbud kepada para siswa, guru, dan dosen dimulai pada September 2021.
Kemendikbud akan mulai memberikan bantuan yang salah satunya berupa kuota internet. Bantuan tersebut akan menyasar para siswa di berbagai jenjang, guru, dan dosen.
Untuk dapat bantuan kuota Kemendikbud ini, para siswa berbagai jenjang pendidikan, guru, dan dosen harus mengerti beberapa syarat dan juga cara untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud: Siswa Baru Bisa Dapat Lagi, Begini Caranya
Pemberian bantuan kuota internet dari Kemendikbud ini nantinya akan dilakukan mulai dari bulan September hingga November 2021. Dengan adanya bantuan ini diharapkan akan dapat membantu para siswa, guru, dan dosen.
Sehingga dengan diberikannya kuota internet Kemendikbud ini nantinya dapat membantu meringankan beban kuota yang dikeluarkan dalam proses pembelajaran jarak jauh yang masih digunakan.
Meski demikian untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud ini harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemendikbud.
Lebih lanjut, mengutip dari laman resmi yaitu kuota-belajar.kemendikbud.go.id bahwa beberapa syarat telah ditetapkan untuk dapat bantuan kuota internet Kemendikbud.
Syarat yang ditetapkan yaitu dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau disebut dengan SPTJM yang dapat dilakukan maksimal pada 7 September 2021.