BERITA DIY - Ketahui syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM yang masih cair di bulan Agustus ini dan penyebab gagal dapat BPUM Tahap 2.
Kesempatan masih terbuka bagi pelaku UMKM dengan masih tersisa tiga hari untuk dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 juta di bulan Agustus. Namun untuk menjadi penerima BLT UMKM, wajib untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Pada masa PPKM Level 4 ini, Pemerintah membantu pelaku UMKM dengan memberikan Banpres BPUM Rp 1,2 juta. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat menjadi penerima BLT UMKM Agustus ataupun September.
Berikut ini syarat menjadi penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008