2. Klik Login, masukkan nomor telepon yang digunakan pada saat mendaftar akun
3. Masukkan kode OTP dari SMS ke laman pedulilindungi.id
4. Pilih menu pojok kanan atas dan klik Sertifikat Vaksin usai Anda masuk ke dalam dashboard
5. Setelah itu, muncul tampilan sertifikat vaksin. Jika Anda telah melakukan dosis pertama, maka sertifikat yang muncul pun hanya satu. Namun, terdapat dua sertifikat apabila Anda telah menyelesaikan dosis kedua
6. Klik gambar sertifikat dan pilih Unduh Sertifikat
7. Setelah berhasil, sertifikat vaksin akan muncul di galeri HP Anda
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah
Tunjukkan sertifikat vaksin digital yang telah Anda download kepada petugas saat pemeriksaan. Namun, jika Anda perlu dalam bentuk fisik, maka bisa dicetak sendiri melalui print di rumah maupun di jasa percetakan terpercaya.
Kominfo tidak mengatur peraturan khusus tentang pencetakan sertifikat vaksin. Namun, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati agar tidak terjadi kebocoran data.