Syarat dan Biaya
Pemohon yang hendak melakukan transaksi diharap untuk mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan.
Sementara terkait biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 6 Agustus 2021. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2 Terbaru, Berlaku Mulai Agustus 2021
Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***