Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ada tujuh karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:
1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
7. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.