Masyarakat dapat mengakses link kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk mengetahui laman apa saja yang diperbolehkan.
Sementara itu, Mendikbudristek juga menghimbau kepada satuan pendidikan untuk segera melakukan beberapa hal guna mempercepat proses penyaluran bantuan kuota internet ini:
- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomo HP pada sistem data pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi
- Mengunggah SPTJM pada link data.kemdikbud.go.id (bagi PAUD, jenjang pendidikan dasar atau menengah) atau link kuotadikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi
Dua hal tersebut harus dilakukan pihak satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2021.
Syarat penerima bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yaitu:
Siswa PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orang tua, keluarga, atau wali
Pendidik PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan
Dosen