Adapun kriteria penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesi a (WNI) dengan dibuktikan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
- Mempunyai gaji maksimal Rp350 ribu per bulan;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Karyawan yang ingin mengetahui atau cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini: