Uang Tunai BPUM Cair Lagi di Bulan Agustus: Ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres Rp1,2 Juta

- 3 Agustus 2021, 09:14 WIB
ILUSTRASI: Bantuan uang tunai BPUM tahap 2 cair lagi di bulan Agustus, ini 3 syarat jadi penerima banpres.
ILUSTRASI: Bantuan uang tunai BPUM tahap 2 cair lagi di bulan Agustus, ini 3 syarat jadi penerima banpres. /Dok. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa

Baca Juga: Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Jika terdaftar jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta via link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat langsung mempersiapkan pencairan, salah satunya ambil nomor antrean via online di link eform.bri.co.id.

Fitur tersebut merupakan layanan BPUM Reservation System dari BRI yang memudahkan pelaku UMKM memproses pencairan bantuan uang tunai tanpa perlu antre di bank atau berdesak – desakan di BRI.

Sementara itu, jika pelaku UMKM dinyatakan terdaftar jadi penerima via link banpresbpum.id, dapat langsung memproses pencairan ke bank BNI dengan membawa KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan download SPTJM yang terdapat di link banpresbpum.id.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Pada tahun 2021 dan pada penyaluran BPUM tahap 2 ini, bank BNI kembali dipercaya untuk menyalurkan bantuan uang tunai Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM.

Sistem pencairan Banpres yang terintegrasi dengan baik hingga pembukaan rekening kolektif dan tahap monitoring penyaluran BPUM menjadi alasan BNI masih ditunjuk sebagai bank penyalur BPUM, termasuk pada tahap 2 ini.

Dikutip dari ANTARANEWS, 30 Juli 2021 lalu, Royke Tumilaar selaku Direktur Utama BNI menyatakan bahwa pada tahun 2021 ini BNI ditunjuk untuk melakukan penyaluran BPUM kepada 2,1 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Jika Tak Dapat Banpres BRI! Bukan Login banpresbpum.id, Ada Kuota 2,1 Juta

Perlu diketahui bahwa bantuan uang tunai Rp1,2 juta dari BPUM di tahap 2 termasuk pada pencairan bulan Agustus ini hanya cair satu kali kepada penerima manfaat yang telah memenuhi tiga (3) syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x