Sebelumnya, yuk cek dulu daftar penerima Banpres BPUM di link BRI dan BNI:
- Buka link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika belum tercantum, jangan khawatir. Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM terregister. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI.
Namun kini Kemenkop UKM mengumumkan bahwa terdaftar sebagai UMKM terregister tak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM. Pelaku usaha cukup mengantongi surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.
Ketika sudah terdaftar, UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalah dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.