Berkas tersebut yaitu KTP, KK, SKU atau NIB, kemudian formulir pendaftaran BPUM 2021 via online atau offline.
Jika dinyatakan lolos jadi penerima, maka bank penyalur akan memberitahukan melalui SMS atau WA pada nomor telepon yang digunakan untuk pendaftaran.
Beberapa bank penyalur juga menyediakan link alternatif untuk cek data penerima secara online, salah satunya BNI yang menyediakan link banpresbpum.id.
Berikut ini merupakan cara cek online melalui link banpresbpum.id yang disediakan bank BNI:
- Siapkan nomor KTP
- Masukkan pada kolom yang tersedia di link banpresbpum.id
- Klik “CARI” untuk melanjutkan pencarian
Jika muncul nama, nomor KTP, nominal, lokasi bank penyalur, serta jenis usaha yang didaftarkan BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro tersebut lolos jadi penerima bantuan Rp1,2 juta via bank BNI.
Pencairan BPUM 2021 via bank BNI dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Mendatangi kantor bank BNI sesuai lokasi yang tertera di link banpresbpum.id
- Membawa berkas KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening BNI jika diperlukan
- Downlaod Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang terdapat di link banpresbpum.id
- Menunggu hingga berkas selesai diverifikasi pihak BNI
Pada BPUM 2021 tahap 2 yang mulai cari Juli hingga September mendatang, pihak Kemenkop UKM menyampaikan bahwa bantuan Rp1,2 juta ini hanya dicairkan bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah dapat.***