Download Berkas Ini Sebelum Cairkan BPUM 2021: Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke BNI Jika Lolos di banpresbpum.id

- 26 Juli 2021, 18:02 WIB
ILUSTRASI: Download berkas SPTJM sebelum pencairan BPUM 2021 via bank BNI setelah dinyatakan lolos bantuan Rp1,2 juta di link banpresbpum.id.
ILUSTRASI: Download berkas SPTJM sebelum pencairan BPUM 2021 via bank BNI setelah dinyatakan lolos bantuan Rp1,2 juta di link banpresbpum.id. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

Berkas tersebut yaitu KTP, KK, SKU atau NIB, kemudian formulir pendaftaran BPUM 2021 via online atau offline.

Jika dinyatakan lolos jadi penerima, maka bank penyalur akan memberitahukan melalui SMS atau WA pada nomor telepon yang digunakan untuk pendaftaran.

Beberapa bank penyalur juga menyediakan link alternatif untuk cek data penerima secara online, salah satunya BNI yang menyediakan link banpresbpum.id.

Baca Juga: Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

Berikut ini merupakan cara cek online melalui link banpresbpum.id yang disediakan bank BNI:

  • Siapkan nomor KTP
  • Masukkan pada kolom yang tersedia di link banpresbpum.id
  • Klik “CARI” untuk melanjutkan pencarian

Jika muncul nama, nomor KTP, nominal, lokasi bank penyalur, serta jenis usaha yang didaftarkan BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro tersebut lolos jadi penerima bantuan Rp1,2 juta via bank BNI.

Pencairan BPUM 2021 via bank BNI dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor bank BNI sesuai lokasi yang tertera di link banpresbpum.id
  • Membawa berkas KTP asli dan fotokopi
  • Buku rekening BNI jika diperlukan
  • Downlaod Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang terdapat di link banpresbpum.id
  • Menunggu hingga berkas selesai diverifikasi pihak BNI

Baca Juga: Jelang Pencairan BLT UMKM, Segera Cek Penerima BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta di Link BRI dan BNI, Cair ke 3 Juta UKM

Pada BPUM 2021 tahap 2 yang mulai cari Juli hingga September mendatang, pihak Kemenkop UKM menyampaikan bahwa bantuan Rp1,2 juta ini hanya dicairkan bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah dapat.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x