4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sebelumnya, tempat makan tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya mengizinkan delivery.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan PPKM Level 4 ini.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," kata Luhut.
Baca Juga: Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," lanjut Luhut.
Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***