1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD
Salah satu syarat wajib pekerja menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.