Secara total, penerima banpres BPUM di 2021 mencapai 12,8 juta UMKM. Dari angka itu, 9,8 juta UMKM di antaranya sudah menerima BPUM di semester I 2021.
Adapun Banpres BPUM tahap 3 rencananya bakal cair mulai bulan Juli ini hingga September 2021 mendatang. Jadi jika hingga saat ini belum dapat BPUM tak perlu bersedih.
Yuk pastikan kamu memenuhi syarat untuk mendapat BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.