Bantuan Sosial Sembako atau BPNT ini diberikan selama satu tahun dan dapat dicairkan pada setiap bulannya sebesar Rp200 ribu. Bantuan ini nantinya harus digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok serta obat-obatan.
Nantinya, pencairan bansos dapat dilakukan melalui Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan CIMB Niaga atau melalui e-Warong terdekat.
Golongan penerima BPNT yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Termasuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako.
Jika Anda termasuk ke dalam salah satu golongan tersebut, Anda berhak menerima bansos sembako.
Kemensos sendiri telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa digunakan untuk cek daftar penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut tata cara cek penerima bansos Sembako:
- Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
- Tekan tombol ‘cari data’
Sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang dimasukkan, serta membandingkan nama yang ada dalam database Kemensos.
Itulah informasi mengenai BPNT atau Kartu Sembako, serta cara cek penerima BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP sendiri dan bukan di dtks.kemensos.go.id.***