SMA/SMALB/MA
- Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
- Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan
SMK
- Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
- Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Total dana yang dapat dipergunakan Rp300 ribu
Penerima bantuan sekolah KJP Plus tahap 1 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki penghasilan rendah. Penghasilan orang tua kurang mendukung untuk keperluan sekolah dan belajar yang memadai.
Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, syarat untuk menjadi peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepeda dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi majalah atau jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Bantuan sekolah KJP Plus tahap 1 dapat digunakan peserta didik untuk keperluan belajar atau ditarik tunai sebagai usang saku dan transportasi. KJP Plus yang tidak ditarik akan menjadi tabungan dan tidak akan diambil kembali oleh pemerintah.
Baca Juga: KJP Plus Juli 2021 untuk Siswa SD Segera Cair ke Bank DKI, Begini Cara Cek Daftar Penerima Tahap 1
Informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus tahap 1 tahun 2021 dapat diakses melalui link kjp.jakarta.go.id. Selain melalui website, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayani aduan atau informasi lainnya lewat telepon seluler, WhatsApp (WA), dan Faximail.
Nomor telepon yang bisa dihunungi adalah 021-8571012, nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, atau melalui Fax di nomor 021 – 8516505. Pengumuman penting bisa diakses di akun instagram @disdikdki.***