Berikut sejumlah syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Baca Juga: Syarat Terbaru Untuk Karyawan Dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah Sebesar Rp1 juta
Sebagai informasi, Jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji karyawan diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Siaran Pers Biro Humas, 21 Juli 2021 dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.go.id.