Namun yang perlu diketahui, nasabah yang telah mencairkan dana BPUM di 2020 tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.***
Namun yang perlu diketahui, nasabah yang telah mencairkan dana BPUM di 2020 tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.***
Editor: Resti Fitriyani