1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu cara untuk memastikan bahwa karyawan swasta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.
Berikut cara cek nama karyawan swasta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai syarat penerima BSU Subsidi Gaji:
- Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan email dan password yang sudah terdaftar
- Setelah masuk ke dashboard,
- klik 'Kartu Digital'
- klik gambar kartu
- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening