- Klik cari data
Apabila nama masih belum muncul, maka pelaku usaha UMKM bisa mendaftarkan diri sebagai peneirma BPUM Rp1,2 juta melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Pendaftaran dilakukan secara offline atau langsung, dimana pelaku usaha UMKM cukup datang ke Dinas Koperasi dan UKM membawa berkas berupa KTP, KK dan NIK atau SKU.
Setelah itu pelaku usaha UMKM akan diminta mengisi formulir pendaftaran berupa identitas lengkap dan data usaha.
Untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta pelaku usaha cukup datang ke kantor Bank BRI atau Bank BNI terdekat.
Pelaku usaha UMKM bisa datang dengan membawa bukti penerima BPUM, KTP, KK dan NIB atau SKU.
Setelah itu pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi dan bantuan UMKM Rp1,2 bisa segera cair ke penerima BPUM.
Itulah cara cek daftar penerima BPUM lewat eform.bri.co.id atau banpresbpum.id serta cara daftar agar dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.***