Idul Adha 2021: Berapa Jumlah Daging Hewan Kurban yang Diterima Shohibiul Qurban di Hari Raya?

- 20 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: jumlah daging hewan kurban yang didapatkan orang yang berkurban di hari raya Idul Adha 2021.
Ilustrasi: jumlah daging hewan kurban yang didapatkan orang yang berkurban di hari raya Idul Adha 2021. /PIXABAY/klimkin

BERITA DIY - Ibadah kurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk berkurban di hari raya Idul Adha bertepatan tanggal 10 Dzulhijah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan pada Sidang Isbat yang digelar 10 Juli 2021 lalu.

Orang yang berkurban atau Shohibul qurban atas dasar sunah atau tidak dalam rangka nazar berhak mendapatkan daging dari hewan yang dikurbankan. Hal ini diatur oleh Allah SWT dalamAl-Quran surah Al-Hajj ayat 22.

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur," (QS. Al-Hajj [22]: 36).

Baca Juga: Idul Adha 2021: Kumpulan Situs Penyedia Jasa Kurban Online dan Cara Beli Hewan Kurban dari Rumah

Sementara itu, untuk orang yang berkurban dalam rangka nazar atau yang kemudian disebut kurban wajib dilarang memakan hewan kurbannya sendiri meski hanya sedikit.

Lantas bagi umat Islam yang berkurban sunah dan mendapat jatah daging hewan kurbannya, berapa banyak daging yang akan diterima?

Terdapat berbagai pendapat mengenai jumlah yang bisa diterima oleh orang yang berkurban, terdapat ulama yang berpendapat bahwa jumlahnya adalah sepertiga atau lebih sedikit dari itu, satu sampai tiga suap, dan bagian selain yang disedekahkan ke fakir miskin.

Baca Juga: Lafal Seruan Bilal Saat Shalat Idul Adha 2021: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Menurut penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib mengemukakan pandangan bahwa orang yang berkurban berhak mendapatkan jatah sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan atau kurang dari sepertiga.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x