Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Mekaar:
- Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/TNI/POLRI
- Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021 di 2 Link Ini, Begini Cara Daftar Jika Tak Ada di List
Berikut ini adalah syarat untuk menjadi nasabah PNM Mekaar:
- Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
- Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
- Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
- Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BLT PNM Mekaar:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Bagi yang namanya tercantum bisa menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat, dengan sebelumnya memastikan namanya terdaftar dalam penerima BLT PNM.