3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, langkah yang perlu Anda lakukan sekarang yakni mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk menanyakan soal pendaftaran.
Menengok dari kuota 3 juta yang ada, yang terpenuhi baru 2,5 juta UMKM. Artinya 500 ribu UMKM masih berkesempatan dapat BPUM.***