Pelaku UMKM yang tidak lolos atau gagal mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta akan tertulis jika tidak ditemukan data NIK eKTP sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta. Selain pengumuman secara online, Banpres BPUM Rp1,2 juta juga bisa diumumkan melalui pesan SMS dari bank penyalur ke penerima secara personal.***