HBKN, kegiatan di area publik kegiatan seni, sosial, budaya, dan pertemuan: Ditiadakan
Transportasi:
- Kendaraan Umum Angkutan massal, taksi (Konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitas
- Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas, 100 persen jika domisili di alamat yang sama
- Ojek (online/pangkalan) 100 persen kapasitas dan tidak boleh berkumpul.***