Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online /Unsplash/Sangga Rima Roman

HBKN, kegiatan di area publik kegiatan seni, sosial, budaya, dan pertemuan: Ditiadakan

Transportasi:

- Kendaraan Umum Angkutan massal, taksi (Konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitas
- Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas, 100 persen jika domisili di alamat yang sama
- Ojek (online/pangkalan) 100 persen kapasitas dan tidak boleh berkumpul.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x